KPPU BERWENANG MENETAPKAN SANKSI ADM DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER

Pencerahan Hukum Hari Ini

Kamis, 21 Mei 2026

MAHKAMAH AGUNG BERPENDAPAT BAHWA KPPU BERWENANG MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF LARANGAN MENGIKUTI TENDER BAGI PELAKU USAHA YANG TERBUKTI BERSEKONGKOL

Pada 22 Januari 2022, Majelis KPPU memutus PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor IV), dan Pokja 84 UPT P2BJ Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov Jatim (Terlapor V) dalam Pengadaan Paket Pembangunan Reventment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kab. Tulungagung T.A 2017, telah terbukti melakukan persekongkolan.

KPPU menemukan kesamaan IP Address Terlapor saat melakukan unduh dan unggah dokumen tender di mana hal ini menunjukkan bahwa dokumen dikerjakan pada perangkat komputer yang sama.

Selain sanksi denda yang dikenakan kepada Terlapor I (pemenang tender) Rp. 2,7 Miliar, para Terlapor I-IV juga dikenai larangan mengikuti tender pada bidang Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN & APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Putusan Majelis KPPU ini diajukan keberatan oleh Terlapor I-IV ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Dalam putusannya Majelis Hakim menerima sebagian keberatan Para Terlapor I-IV selaku Pemohon, yaitu terkait tidak adanya kewenangan KPPU (Termohon) untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan bagi Para Pemohon untuk mengikuti tender pada bidang Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN & APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Putusan ini lalu diajukan Kasasi oleh KPPU ke Mahkamah Agung. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Agung menyatakan Judex Facti salah menerapkan hukum karena tanpa alasan sah telah mengesampingkan norma yang berlaku berdasarkan Yurisprudensi MA No. 893 K/PDT.SUS-KPPU/2020, yaitu bahwa penjatuhan sanksi administratif berupa larangan ikut tender bagi pelaku usaha peserta tender yang telah terbukti melakukan persekongkolan tender, dapat dibenarkan.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim Agung mengabulkan permohonan KPPU, membatalkan putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya tersebut, dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang sanksinya sama dengan putusan Majelis KPPU.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 K/Pdt.Sus-KPPU/2023, Tanggal 22 Februari 2023

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee279df59ae76e9c4a313530393437.html

Salam Pengadaan,

LBH Pengadaan Publik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *