PUTUSAN MK MENYATAKAN BPK YANG BERWENANG MENGAUDIT KEUANGAN NEGARA

Pencerahan Hukum Hari Ini

Selasa, 7 April 2026

MAHKAMAH KONSTITUSI MENYATAKAN BAHWA LEMBAGA NEGARA YANG BERWENANG MENGAUDIT KEUANGAN NEGARA ADALAH BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)

Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II) yang keduanya berstatus mahasiswa Ilmu Hukum, mengajukan permohonan ke MK terhadap pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait frasa “merugikan keuangan negara” beserta penjelasan Pasal 603 KUHP yang menyatakan kerugian keuangan negara ditentukan “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Selain sebagai mahasiswa, Pemohon I juga menjalankan kegiatan usaha Ibunya sebagai pihak ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan dana publik, termasuk kegiatan instansi pemerintah daerah. Sedangkan Pemohon II sedang mengikuti bimbingan dan pendidikan seleksi calon hakim yang perlu mempelajari norma hukum beserta unsur-unsurnya secara jelas.

Frasa “merugikan keuangan negara” pada intinya dinyatakan para pemohon bersifat multitafsir dan tidak memberikan standar yang jelas sesuai asas hukum lex certa sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Begitu juga dengan frasa “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan negara” dalam penjelasan Pasal 603, yang tidak menyebutkan secara tegas lembaga mana yang dimaksud untuk menyatakan kerugian keuangan negara tersebut.

MK dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan yang pada intinya bahwa ketentuan Pasal 603 dan 604 tersebut merupakan ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi yang unsur deliknya sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang pengujiaannya telah diputus beberapa kali oleh MK, sehingga berlaku mutatis mutandis dalam pertimbangan permohonan ini, karena hingga saat ini belum ada alasan kuat yang mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Selain itu, MK menyatakan bahwa kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak, atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah, yakni secara melawan hukum, dan berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menjelaskan bahwa kerugian negara dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Putusan tersebut sama dengan penjelasan Pasal 603 KUHP yang memberikan pengertian bahwa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemerikasaan lembaga negara audit keuangan. Dengan dasar ini, MK kemudian menimbang bahwa lembaga negara yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan juga dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

→ Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026, Tanggal 9 Februari 2026

Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13927_1772423911.pdf

Salam Pengadaan,

LBH Pengadaan Publik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *