JAMINAN SANGGAH BANDING

Pencerahan Hukum Hari Ini

Kamis, 22 Januari 2026

JAMINAN SANGGAH BANDING HARUS DISERAHKAN SEBELUM MASA SANGGAH BANDING BERAKHIR UNTUK MELENGKAPI UPAYA ADMINISTRATIF

PT Konstruksi Pribumi Manggala (Penggugat) menggugat Pokja Pemilihan (Tergugat) pada Tender Pekerjaan Konstruksi Jl. Ds. Danau Embat – Jl. Ds. Bulian Jaya ke PTUN Jambi karena telah menggugurkannya dan menetapkan Aldo Putra Jambi sebagai pemenang tender berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (Objek Perkara) tanggal 9 Agustus 2023.

Dalam Jawaban Sanggah tanggal 15 Agustus 2023, Tergugat memberikan alasan pengguguran karena terdapat perbedaan tandatangan oleh orang yang sama pada 2 dokumen scan yang diupload Penggugat. Hal ini dibantah oleh Penggugat dan menyatakan bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh orang yang sama sehingga diajukanlah Sangggah Banding tanggal 16 Agustus 2023 kepada KPA Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batang Hari.

Sanggah Banding tersebut ditanggapi KPA tanggal 18 Agustus 2023 yang menyatakan belum bisa memberikan jawaban karena Penggugat belum menyerahkan Jaminan Sanggah Banding dan diberikan waktu hingga 21 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB.

Namun, Penggugat mendalilkan bahwa pembuatan Jaminan Sanggah Banding membutuhkan proses administrasi dari pihak penjamin selama 3 s/d 7 hari kerja. Sedangkan masa Jawaban Sanggah Banding adalah 5 hari kalender dan merasa tidak mungkin mengurus jaminan dengan batas waktu tersebut.

Sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu menimbang eksepsi yang diajukan Tergugat di antaranya kompetensi absolut pengadilan. Majelis memperhatikan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah mengatur ketentuan Upaya Administratif dan berdasarkan fakta persidangan, bahwa Penggugat belum tuntas melakukan Upaya Administratif karena tidak menyerahkan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menimbang Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili dan memutus perkara sehingga dalam putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Putusan ini dikuatkan pada tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 355 K/TUN/2024, Tanggal 11 November 2024

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef9a804f7fba92a209313434323135.html

Salam Pengadaan,

LBH Pengadaan Publik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *