MELAKUKAN TENDER ULANG OLEH DIREKSI PERUSAHAAN TERMASUK KEBIJAKAN INTERNAL

Pencerahan Hukum Hari Ini

Senin, 22 Desember 2025

MAHKAMAH AGUNG MENIMBANG: TINDAKAN DIREKSI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TENDER ULANG ADALAH SUATU KEBIJAKAN INTERNAL, BUKAN PERSEKONGKOLAN SELAMA TIDAK TERDAPAT BUKTI LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG

Dalam putusan KPPU RI Nomor 17/KPPU-L/2022, 3 terlapor ditetapkan bersekongkol pada tender Pekerjaan Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III yang dilaksanakan oleh Terlapor 1, yaitu PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang 99% sahamnya dipegang oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Pada pokoknya, KPPU RI menyatakan Terlapor I telah memfasilitasi Terlapor II (PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk) dan Terlapor III (PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk) untuk memenangkan tender dalam bentuk intervensi oleh Direksi Terlapor I kepada Tim Pengadaan yang dibentuknya dengan cara meminta data rincian penilaian teknis Termohon II dan III hingga kemudian mengadakan tender ulang tanpa alasan yang sah.

Diketahui bahwa Terlapor II dan III telah menyepakati KSO di mana Terlapor II sebagai perusahaan utamanya (Leadfirm KSO). KSO tersebut dinamai PP – JAKON KSO yang selanjutnya menjadi peserta dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam putusannya Majelis KPPU RI menghukum Terlapor II membayar denda Rp. 16.800.000.000 dan Terlapor III Rp. 11.200.000.000.

Terlapor II dan III mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak dengan pertimbangan bahwa keputusan KPPU RI sudah tepat dan benar serta telah pula membuktikan perbuatan Para Terlapor.

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung menimbang putusan Judex Facti tersebut kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) karena hanya menyimpulkan tanpa alasan atau pertimbangan yang cukup terhadap ketepatan pertimbangan KPPU.

Majelis Hakim Agung menimbang bahwa tindakan Terlapor I yang melakukan tender ulang memang menguntungkan Terlapor II dan III karena ditetapkan sebagai pemenang. Namun, tindakan tersebut merupakan kebijakan internal dan tidak terdapat bukti langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan tindakan Terlapor I dilakukan dengan kerja sama dan/atau permintaan Terlapor II dan III sehingga Mahkamah Agung menyatakan tindakan tersebut bukanlah persekongkolan sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan dalam putusannya menerima permohonan kasasi Para Terlapor.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt-KPPU/2024, Tanggal 31 Juli 2024

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef9be8c75a54bead68303934323335.html

Salam Pengadaan,

LBH Pengadaan Publik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *