Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 05 Desember 2025
MAHKAMAH AGUNG MEMUTUSKAN PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
CV. Bina Karya Lestari (Penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Temanggung terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung cq. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung cq. Pokja ULP Kabupaten Temanggung (Tergugat), PT. Alma Wira Abadi (Turut Tergugat I), serta CV. Saprotan Utama (Turut Tergugat II).
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa tender Pekerjaan Pengadaan Pupuk Tanaman untuk Pekerjaan Pemupukan Berimbang Pada Tanaman Tembakau (DBHCHT) T.A 2018 yang Penggugat ikuti, diselenggarakan oleh Tergugat secara tidak transparan, membiarkan terjadinya monopoli atau persaingan tidak sehat, hingga meloloskan surat dukungan Turut Tergugat I sebagai pemenang tender yang tidak diyakinkan dahulu keabsahannya oleh Tergugat karena terdapat tanda tangan yang berbeda dari orang yang sama yang mengatas namakan dari Perusahaan Pabrik Pupuk Pendukung, yaitu Turut Tergugat II.
Gugatan ini diajukan eksepsi oleh Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II terkait kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) dengan menyatakan bahwa perkara ini adalah wilayah hukum administrasi negara yang harusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Majelis Hakim PN Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara memberikan pertimbangan hukum dengan menilai alasan gugatan Penggugat termasuk dalam kaetrgori sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 atau disebut sebagai sengketa tindakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 PERMA No. 2 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, Majelis menimbang bahwa gugatan yang didalilkan Penggugat merupakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga dalam putusannya Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat serta menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding di PT Semarang dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4986 K/PDT/2022, Tanggal 30 Desember 2022
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee989b3951bb5ebf7d313030343534.html
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia







