Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 3 Oktober 2025
MAHKAMAH AGUNG MENIMBANG BAHWA KESAMAAN DOKUMEN PENAWARAN DALAM TENDER TELAH CUKUP MENUNJUKKAN ADANYA SEBUAH PERSEKONGKOLAN
Pada Desember 2018, Majelis KPPU memutus Edy Wahudi (Terlapor I) selaku PPK pada dua paket pekerjaan, yaitu Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD T.A 2016 serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD T.A 2017 pada Satker Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DI Yogyakarta, telah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Perbuatan tersebut dilakukan juga oleh Pokja (Terlapor II) pada paket pekerjaan 1, Pokja (Terlapor III) pada paket pekerjaan 2, PT. Duta Mas Indah (Terlapor IV), PT. Kenanga Mulya (Terlapor V), PT. Lima Tujuh Tujuh (Terlapor VI), PT. Bimapatria Pradanaraya (Terlapor VII), PT. Permata Nirwana Nusantara (Terlapor VIII), dan PT. Eka Madra Sentosa (Terlapor IX).
Terlapor IV dihukum membayar denda Rp2.509.000.000, Terlapor V, VI, IX masing-masing Rp1.000.000.000, Terlapor VII Rp1.070.000.000, dan Terlapor VIII Rp1.322.000.000. Selain itu, Terlapor IV dan VIII dilarang mengikuti tender bidang pekerjaan konstruksi sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun serta Terlapor V, VI, dan VII selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan KPPU ini berkekuatan hukum tetap.
Keputusan KPPU tersebut diajukan keberatannya ke PN Sukoharjo yang diputus oleh Majelis Hakim dengan menolak permohonan keberatan karena menimbang bahwa Terlapor I, II, dan III telah memfasilitasi Terlapor IV, V, VI, VII, VIII, dan IX untuk melakukan pinjam-meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran guna memenangkan Terlapor IX dan Terlapor IV.
Di tingkat kasasi pada tahun 2020, Majelis Hakim Agung juga menolak permohonan kasasi mereka dengan pertimbangan bahwa kesamaan dokumen penawaran yang dimasukkan oleh Para Pemohon Kasasi telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, Tanggal 11 Agustus 2020
Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K







