HUKUMAN PENJARA PELAKU TIPIKOR DIKURANGI MA DENGAN MENGEDEPANKAN ASAS CONTRA LEGEM

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 17 September 2025

MAHKAMAH AGUNG MENGURANGI HUKUMAN PENJARA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK PENGADAAN DENGAN MENGEDEPANKAN ASAS CONTRA LEGEM (PENEROBOSAN HUKUM)

Sri Wahyumi Maria Manalip (Terdakwa) adalah Bupati Kepulauan Talaud yang didakwa karena kasus gratifikasi pada Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2.965.000.000 dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai proyek Rp 2.818.810.000 T.A. 2019. Terdakwa pada pokoknya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 oleh Penuntut Umum.

Bermula dari Terdakwa meminta Benhur Lalenoh (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menawarkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan komitmen fee 10% kepada para pengusaha di Manado. Benhur menyampaikan hal tersebut kepada Bernard Hanafi Kalalo (Terdakwa dalam berkas terpisah) hingga diadakannya pertemuan dengan Terdakwa di mana saat itu Terdakwa meminta Bernard membelikan handphone satelit.

Pada pertemuan selanjutnya, Terdakwa menyampaikan akan memberikan 7 paket pekerjaan kepada Bernard termasuk Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada pertemuan ini Bernard menyerahkan handphone yang diminta Terdakwa sebelumnya. Terdakwa selanjutnya kembali meminta Bernard membelikan barang-barang mewah berupa tas tangan, satu set perhiasan berlian, hingga jam tangan.

Untuk melanjutkan komitmen fee, Benhur meminta Bernard memberikan uang panjar Rp 100.000.000 terkait Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud di mana Terdakwa juga menanyakan Benhur perihal ini melalui telepon dan diberitahu Benhur bahwa uang telah diberikan kepada Ariston Sasoeng selaku Ketua Pokja ULP pada paket pekerjaan tersebut serta memberitahukan dokumen pelelangan sudah siap.

Majelis menimbang Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair yang esensialnya pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001. Majelis menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti 3 bulan pidana kurungan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini kemudian diajukan permohonan Peninjauan Kembali oleh Terdakwa.

Majelis Hakim Agung pada pokoknya menimbang bahwa Judex Facti keliru menjatuhkan lamanya pidana karena Terdakwa belum menerima dan menikmati barang yang dijanjikan kecuali 1 buah handphone satelit karena Bernard dan Benhur lebih dahulu ditangkap KPK sebelum menyerahkan barang yang dimaksud. Majelis Hakim Agung memutus mengurangi pidana Terdakwa menjadi 2 tahun meskipun minimal hukuman yang tercantum dalam Pasal 12 ayat a UU No. 20 Tahun 2021 adalah 4 tahun. Majelis mengedepankan asas contra legem (penerobosan hukum) dengan pertimbangan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menghindari disparitas putusan dengan Terdakwa lainnya yang diputus lebih ringan, padahal telah menikmati barang atau uang yang dijanjikan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020, Tanggal 25 Agustus 2020
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebc7fc610191dcb0ed303835333533.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *