PMH TIDAK MENERBITKAN KONTRAK, PADAHAL PEKERJAAN SUDAH SELESAI SEJAK 13 TAHUN LALU

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Jumat, 12 September 2025

PENGADILAN MENYATAKAN TERGUGAT MELAKUKAN PMH KARENA TIDAK MENERBITKAN KONTRAK SESUAI YANG DIJANJIKAN PADAHAL PENGGUGAT TELAH MENYELESAIKAN PEKERJAAN SEJAK 13 TAHUN YANG LALU

  PT. Faktanusa Cipta Graha (Penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Bukittinggi terhadap Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Provinsi Sumatera Barat Cq Walikota Kota Bukittinggi (Tergugat I) dan Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Provinsi Sumatera Barat Cq Walikota Kota Bukittinggi Cq Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah Kota Bukittinggi (Tergugat II).

  Bermula dari Penggugat sebagai pemenang tender Pembangunan Kembali Blok J Pasar Simpang Aur Kota Bukittinggi yang telah ditindaklanjuti dengan Kontrak pada 19 Mei 2004. Setelah pekerjaan selesai, Penggugat ditunjuk kembali oleh Tergugat I melakukan pekerjaan Penambahan Pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur Kota Bukittinggi dengan harga borongan Rp 49.820.000 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bukittinggi pada 4 Agustus 2005.

  Inti dari Surat Keputusan tersebut, bahwa sambil menunggu Kontrak (Perjanjian Kerja), pekerjaan harus dimulai selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Keputusan ini keluar, kalau tidak maka Surat Keputusan batal. Sebelum itu, pada Januari 2025 Tergugat I mengajukan surat kepada DPRD Kota Bukittinggi perihal minta persetujuan pekerjaan penambahan pembangunan tersebut yang turut dilampirkan formulir bagi hasil di mana Pemerintah Kota Bukittinggi memperoleh 55% dari selisih biaya antara nilai jual toko/kios dan meja center dengan RAB yang disepakati dan Penggugat berhak memperoleh 45%.

  Saat mengerjakan pekerjaan, Penggugat menerima surat dari Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi perihal bagi hasil usaha dengan isi surat yang menjelaskan bahwa Tergugat II telah melaksanakan rapat dan memutuskan Pemerintah Kota Bukittinggi mendapat 97% dan Penggugat 3%, di mana Penggugat mengajukan keberatan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Hingga selesainya pekerjaan, Kontrak tidak pernah dibuat dan tidak pernah mendapat bagi hasil hingga gugatan diajukan Penggugat ke PN Bukittinggi di tahun 2018. Dengan modal Rp 49.820.000 yang dikeluarkan Penggugat dan dikali 10% keuntungan apabila disimpan di Bank, maka pertahunnya Penggugat dapat memperoleh Rp 4.982.000.

  Majelis Hakim menimbang berdasarkan fakta persidangan bahwa Penggugat telah menyelesaikan kewajibannya dengan membangun toko/kios. Majelis juga menimbang Para Tergugat yang tidak membantah pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat. Dalam amarnya, Majelis mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukumnya membayar kerugian Penggugat Rp 64.766.000. Putusan ini dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi dengan pertimbangan Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya bahkan setelah 13 tahun Penggugat menagih haknya, sehingga Judex Facti tidak salah penerapan hukum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 714 K/PDT/2020, Tanggal 23 April 2020
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *