DOKUMEN PEMILIHAN TERMASUK LEX SPECIALIS

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 9 September 2025

DOKUMEN PEMILIHAN YANG KETENTUANNYA DIATUR DALAM PERPRES TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT ASAS HUKUM TERMASUK BERSIFAT KHUSUS

Direktur Utama PT. Harum Jaya (Penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Banda Aceh terhadap Pokja Pemilihan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (Tergugat I), PPK Belanja Barang dan Modal-BLU Universitas Syiah Kuala (Tergugat II), Pimpinan BLU Universitas Syiah Kuala (Tergugat III), dan Direktur Utama PT. NZA Jaya Konstruksi sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (Tergugat IV) dengan nilai HPS Paket Rp 25.504.100.000.

Penggugat mendalilkan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggugurkannya pada tahap Pengumuman Pemenang dengan alasan “tidak menyerahkan jaminan penawaran seperti yang dipersyaratkan”, di mana hal ini dinyatakan Penggugat tidak ada ketentuannya di dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Para Tergugat kemudian menyatakan bahwa Dokumen Pemilihan telah mensyaratkan adanya jaminan penawaran dan Penggugat tidak pernah menyatakan keberatan terkait hal ini, bahkan Pokja sudah memberi kesempatan pada saat aanwijzing (pemberian penjelasan) terkait hal yang kurang dipahami atau keberatan dalam Dokumen Pemilihan, di mana Penggugat turut hadir pada saat itu.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dengan Hakim Anggota II yang akhirnya dalam amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menghukum Tergugat mengganti rugi materiil kepada Penggugat Rp 2.698.135.846 secara tanggung renteng dan kerugian immateriil Rp 500.000.000.

Pada Tingkat Banding di PT Banda Aceh, Majelis Hakim tidak sependapat dengan putusan tersebut setelah mempelajari pertimbangan Hakim Anggota II Pengadilan Tingkat Pertama dan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, yaitu terkait penerapan asas hukum Lex Specialist Derogat Lex Generally (peraturan bersifat khusus mengenyampingkan peraturan bersifat umum).

Majelis menimbang Dokumen Pemilihan bersifat khusus, sedangkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala yang dimaksud bersifat umum dan harus sejalan dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Majelis lalu membatalkan putusan tingkat pertama tersebut dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menimbang Judex Facti PT Banda Aceh sudah benar dalam penerapan hukum sehingga permohonan kasasi Penggugat ditolak.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4645 K/PDT/2022, Tanggal 20 Desember 2022
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *