Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 8 September 2025
PENYEDIA DALAM PROSES ADMINISTRASI PENAWARAN TENDER PENGADAAN HARUS IKUT MELAMPIRKAN PERSYARATAN TEKNIS DAN KESELAMATAN MESKIPUN TIDAK MENJADI SYARAT DALAM KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN
Pokja (Tergugat) dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak telah mengeluarkan Keputusan tentang pengumuman pemenang lelang/tender, yaitu CV. Rajawali Perkasa. Namun, PT Berkah Bersama Kontrakator (Penggugat) sebagai salah satu peserta penawaran tender mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena pemenang tidak memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) sehingga dianggap tidak memenuhi administrasi.
Tergugat (Pokja) dalam jawabannya menjelaskan bahwa pemenang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan dan bahwa TD-BUPBPJ tidak termasuk dalam persyaratannya. Majelis Hakim kemudian memberi pertimbangan hukum bahwa dokumen yang dilengkapi penawar tender harus pula memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan. Dengan demikian, TD-BUPBPJ merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh penyedia perlengkapan pengadaan ini meskipun tidak dimasukkan dalam KAK Pengadaan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan keputusan yang dikeluarkan dan mewajibkan Tergugat (Pokja) untuk mencabutnya. Putusan ini juga dikuatkan pada tingkat banding dan pada tingkat kasasi Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan Judex Facti sudah benar berdasarkan Pasal 51 ayat (2) huruf d Perpu No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa tender/seleksi dinyatakan gagal apabila ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 367 K/TUN/2020, tanggal 28 September 2020
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia